Anna Mariam Soroti Polemik Pengelolaan Aset Pemkot Bogor: Dorong Ruislag Demi Transparansi dan Efektivitas

HomeAnggota DewanAnna Mariam Fadhilah,S.Si, M.Si

Anna Mariam Soroti Polemik Pengelolaan Aset Pemkot Bogor: Dorong Ruislag Demi Transparansi dan Efektivitas

BOGOR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2024, menghadiri rapat kerja Pansus yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor. Dalam forum tersebut, Anna menyoroti salah satu isu strategis yang selama ini kerap luput dari perhatian publik, yakni soal pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Menurut Anna, Komisi I telah sejak lama merekomendasikan skema ruislag atau tukar-menukar aset sebagai solusi yang lebih rasional dan efisien dalam pengelolaan aset daerah. Skema ini dinilai lebih menjamin transparansi, kepastian nilai, dan mempercepat proses pemanfaatan aset demi kepentingan publik.

“Rekomendasi kami di Komisi I adalah melakukan ruislag, yaitu pertukaran aset dengan nilai yang setara denga daerah lain yang memiliki kepentingan di wilayah Bogor, salah satunya adalah tanah yang digunakan oleh asrama Latimojong. Dengan begitu, kedua belah pihak—baik Pemkot Bogor maupun Pemerintah Sulawesi Selatan—memiliki kejelasan nilai yang sama dan tidak saling tunggu” tegas Anna kepada media usai rapat

Namun demikian, Anna menyayangkan bahwa dalam praktiknya, Pemkot Bogor justru lebih memilih jalur saling hibah antarinstansi atau lembaga, dengan alasan dianggap lebih mudah dalam prosesnya. Padahal menurutnya, pendekatan ini justru menimbulkan persoalan baru yang memperlambat proses pengelolaan aset.

“Proses hibah antarinstansi memang terdengar sederhana, tapi pelaksanaannya di lapangan seringkali berlarut-larut. Kedua belah pihak saling menunggu, saling tidak yakin, dan bahkan kadang bingung menilai apakah nilai aset yang dihibahkan itu setara atau tidak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa skema hibah yang berjalan terpisah antara satu instansi dengan instansi lainnya, tanpa ada kesepakatan nilai yang jelas, justru membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi ketidakefisienan dalam pengelolaan aset publik.

“Proses yang berjalan terpisah ini membuat komunikasi tidak terintegrasi, dan malah memunculkan keraguan. Ruislag adalah solusi yang lebih solutif karena disepakati bersama, nilainya jelas, dan dampaknya langsung terasa dalam pemanfaatan aset,” papar Anna.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Pemerintah Kota Bogor bisa segera meninjau ulang kebijakan pengelolaan asetnya dan kembali pada prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Sudah saatnya Pemkot Bogor memperkuat tata kelola aset dengan pendekatan yang lebih sistematis dan akuntabel. Rekomendasi dari DPRD melalui Komisi I bukan hanya formalitas, tapi lahir dari kajian yang komprehensif dan aspirasi masyarakat yang harus dijadikan pijakan,” pungkasnya.

Rapat kerja Pansus LKPJ ini merupakan bagian dari agenda strategis dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun anggaran 2024, serta merumuskan rekomendasi perbaikan untuk tahun berikutnya.

Views: 7

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0