Memperhatikan kasus sengketa lahan Kelurahan Kencana, maka perlu evaluasi total keamanan status lahan yg menjadi aset atau seharusnya menjadi aset pemerintah kota. Tidak hanya lahan yg diatasnya berdiri bangunan, tapi juga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan-perumahan, lahan pemakaman yg belum dimanfaatkan.
“Kota Bogor memiliki Perda 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan sarana prasara fasilitas sosial dan umum, yang mewajibkan setiap pengembang perumahan menyerahkan fasos fasum”, ujar Muaz.
Disamping itu juga lahan-lahan lain milik pemkot di luar komplek perumahan semua harus aman secara administratif (bersertifikat) dan aman secara fisik artinya tidak digunakan tanpa izin Pemerintah Kota. Peran kelurahan sebagai aparat yang paling dekat dengan obyek lahan harus diwajibkan paham tentang masalah lahan dan aset secara baik diwilayahnya masing-masing.
“Jadi, ada 290-an perumahan di Kota Bogor, dan menurut kepala BPN kota Bogor, baru 45 yang menyerahkan lahan fasos fasumnya, ini cukup memprihatinkan. Sedangkan umur Perda yang mengatur sudah 11 tahun, itu artinya capaiannya baru 20 persen” terang Muaz.
Views: 0
COMMENTS