Bogor – DPRD Kota Bogor mulai menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Kota Bogor. Hal ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai langkah untuk memperkuat sektor ekonomi berbasis inovasi dan budaya lokal. Pembahasan Raperda tersebut secara resmi disetujui dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj. Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si, menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2019 tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat, serta Pergub Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Jawa Barat periode 2021–2025.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, diperlukan adanya Perda di tingkat Kota Bogor yang selaras dengan regulasi yang diberikan, agar pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah bisa berjalan optimal,” terang Anna.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa Raperda ini akan mengatur berbagai kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif, mulai dari akses permodalan, pelatihan, hingga fasilitas promosi yang akan didukung oleh dana APBD.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih mendukung dan memberdayakan para pelaku industri kreatif,” pungkas Anna.
Views: 19

COMMENTS