Endah Purwanti Tegaskan Komitmen Penuntasan Kawasan Kumuh Kota Bogor pada 2030

HomeAnggota DewanEndah Purwanti, S.Pi

Endah Purwanti Tegaskan Komitmen Penuntasan Kawasan Kumuh Kota Bogor pada 2030

Bogor – DPRD Kota Bogor terus menggenjot pembahasan regulasi strategis dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih layak dan berkelanjutan. Salah satunya melalui Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam forum pembahasan yang berlangsung maraton tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, S.Pi, menyampaikan sejumlah poin penting untuk memastikan keberhasilan program pengentasan kawasan kumuh di Kota Bogor secara tuntas hingga tahun 2030.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan pembahasan panjang. Pansus ini merupakan bagian dari perubahan Perda tahun 2017 dan menjadi instrumen penting untuk menata kembali arah kebijakan penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh,” ujar Endah.

Pendekatan Terintegrasi Melalui Skema Pentahelix
Endah menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak bisa dibebankan pada satu dinas saja, melainkan harus melibatkan seluruh elemen pemerintah dan sektor terkait. Konsep pentahelix menjadi pendekatan ideal dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), PDAM, hingga Dinas Sosial.

“Tantangan kawasan kumuh ini lintas sektor. Kita butuh intervensi lintas dinas agar penanganannya benar-benar komprehensif, tidak sepotong-sepotong. Termasuk pola-pola sosial dari Dinas Sosial yang bisa menjadi solusi preventif,” jelasnya.

Target 2030 Tanpa Kawasan Kumuh
Selaras dengan visi RPJMD Kota Bogor 2025–2030, Endah menegaskan bahwa pengentasan kawasan kumuh harus selesai paling lambat pada tahun 2030. Untuk itu, ia mendorong agar tahapan penanganan masuk dalam perencanaan strategis kota.

“Saya ingin memastikan bahwa proses pengentasan kawasan kumuh ini sudah masuk secara menyeluruh ke dalam RPJMD. Artinya, ada roadmap yang jelas per tahun, per wilayah, dengan alokasi anggaran yang terstruktur,” tegas Endah.

Sentuhan Kearifan Lokal untuk RTLH
Salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam intervensi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh adalah persoalan alas hak atau status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Endah mengangkat isu ini sebagai hal yang krusial.

“Kita banyak temui warga miskin yang tinggal di satu lokasi selama puluhan tahun tapi tak punya surat kepemilikan. Ini membuat mereka tak bisa diintervensi APBD. Maka regulasi ini harus memberi jalan keluar, agar tetap bisa dibantu,” tuturnya.

Perencanaan Detail dan Berkelanjutan
Lebih jauh, Endah mendorong agar pengentasan kawasan kumuh dilakukan secara resize tahunan, lengkap dengan rincian lokasi, ukuran wilayah, dan nominal anggaran.

“SK tentang kawasan kumuh sudah terbit tahun 2024, mencakup lebih dari 100 hektare. Maka harus dipetakan per tahun hingga 2030, masuk ke dalam Renstra dan RKPD tahunan agar prosesnya terukur dan tidak meleset,” katanya.

Penataan Fisik dan Ekonomi Warga Harus Berjalan Beriringan
Penutup yang tak kalah penting dari Endah adalah soal keberlanjutan. Ia menekankan bahwa program pengentasan kawasan kumuh tak cukup dengan membenahi infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan aspek sosial dan ekonomi warga tumbuh secara seimbang.

“Tidak hanya kawasannya yang dibaguskan, tapi juga ekonomi warga ditumbuhkan, serta ada sistem pemeliharaan jangka panjang. Itu baru namanya pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan pembahasan yang matang ini, DPRD Kota Bogor berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya visioner, tetapi juga operasional dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Kawasan kumuh bukan sekadar soal fisik lingkungan, tapi cerminan dari kebijakan yang inklusif dan berpihak pada warga.

Views: 17

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: