Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, penetapan UMP tersebut dianggap mampu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dengan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18. Angka ini naik sebesar Rp133.737,18 atau 6,5 persen dari tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, penetapan UMP tersebut dianggap mampu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dengan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dia menuturkan, proses penetapan UMP dan UMK 2025 telah melalui berbagai tahapan penting. Proses tersebut melibatkan diskusi intensif antara pemerintah provinsi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pakar ekonomi.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan secara transparan dan dialogis merupakan langkah signifikan dalam menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi langkah transparan dan dialogis yang dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP dan UMK. Ini membuktikan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Hal ini sangat penting untuk memastikan perekonomian provinsi tetap tumbuh secara berkelanjutan,” ungkap Iwan, Bogor, Minggu (22/12/2024).
Tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, tetapi juga menciptakan peluang bagi tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jawa Barat.
Iwan berharap, kebijakan ini dapat menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Penetapan UMP dan UMK ini harus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan agar sektor usaha tetap tumbuh dengan baik. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat,” ujarnya.
www.liputan6.com
Views: 0
COMMENTS