Jakarta (04/01) — Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 khususnya untuk peserta kelas III. Iuran peserta kelas I masih mengikuti kenaikan yang sebelumnya pada bulan Juli yaitu Rp 150 ribu. Demikian pula dengan peserta kelas II yang masih mengikuti tarif dari kenaikan yang sebelumnya yaitu Rp 100 ribu.
Sementara untuk kelas III, kenaikan tarif pada Juli 2020 yang semula masih disubsidi oleh pemerintah dengan besaran Rp 25.500, mulai 1 Januari 2021 menjadi Rp 35.000. Tarif ini berlaku untuk semua peserta termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Menanggapi kenaikan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni menilai Pemerintah harusnya di masa pandemi seperti sekarang ini tidak membebankan rakyat dengan menaikan tarif BPJS.
“Harusnya masyarakat diberikan bantuan subsidi untuk kebutuhan dasar mereka, ini malah dikurangi dan ditambah bebannya. Saya berharap pemerintah pusat peka terhadap kondisi perekonomian di daerah” tegasnya.
Views: 2
COMMENTS