Anggota FPKS Komisi II DPRD Kota Bogor, Ir. H. Muaz HD, MM., dalam Rapat Kerja dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor menyampaikan perihal perizinan Persetuuan Bagunan Gedung (PBG)(30/10/2024).
“Pendapatan dari perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih relatif kecil, perlu ada peningkatan dengan mengatasi hambatan teknis proses PBG. Yg kedua Untuk meningkatkan masuknya pajak PBB, bapenda agar kembali menerbitkan surat penagihan pajak dalam bentuk hardcopy,” tegas Muaz.
Salah satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Hal ini lantaran Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.
“Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan lebih nyata” ujar Muaz.
Surat penagihan pajak adalah upaya yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta dengan denda keterlambatsn untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Kota Bogor. Kedepan perlu perluasan pemasangan alat untuk memantau langsung transaksi yg terjadi pd sumber2 pendapatan daerah yg relatif bessr di hotel dsn restoran dan lain-lain.
Views: 6
COMMENTS