Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Organik. Adityawarman Adil, Anggota Fraksi PKS yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanian Organik di Kota Bogor, melihat begitu pentingnya Raperda ini.
“Perda ini nantinya akan menjadi solusi atas berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Tidak hanya dari sisi perekonomian, tapi juga dari sisi lingkungan dan kesehatan warga” ujar Adit, panggilan akrabnya.
Tantangan yang dihadapi dalam penyusunan Raperda ini tidaklah sedikit. Mulai dari keterbatasan lahan pertanian, pemahaman masyarakat tentang urgensi konsumsi produk organik, belum terbentuknya ceruk pasar, serta beratnya biaya sertifikasi produk organik.
“Tahapan-tahapan rinci sedang kami atur dalam Raperda ini. Termasuk pembahasan terkait bentuk dukungan pemerintah kota pada petani khususnya pada penyediaan pasar dan fasilitasi sertifikasi produk pertanian organik dan memperkuat sosialisasi ke masyarakat tentang pertanian organik. Yang jelas kami beranggapan bahwa dengan manfaat-manfaat yang ada, produk pertanian organik harus diberikan perhatian khusus” tambah Adit.
Produk pertanian organik memang memiliki kualitas yang lebih sehat dan segar dibanding pertanian non-organik. Terlihat dari produk-produk sayuran di salah satu outlet penjualan produk organik di Sindangsari – Bogor Timur yang belum lama ini Adit kunjungi.
“Selain lebih aman dikonsumsi karena tidak menggunakan pupuk kimia dan pestisida, produk-produk pertanian organik juga punya kualitas yang lebih enak, segar, pastinya aman” tegas Adit.
Adit juga menyampaikan proses panjang yang akan dilalui dari mulai penyusunan Raperda hingga nanti pengajuan ke Gubernur.
“Penyusunan Perda ini menjadi satu dari tiga fungsi kami para anggota dewan. Kami targetkan akhir tahun ini raperda ini selesai. Kami mohon masukan dan saran dari seluruh masyarakat kota Bogor “ tutup Adit.
Views: 1
COMMENTS