DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak dan kelompok masyarakat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (18/1/2021).
Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual, Hj. Sri Kusnaeni, S.TP, M.E.I mengatakan, muatan dari raperda ini antara lain tentang ruang ringkup perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan atau penyimpangan seksual. Juga adanya upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual ini menitik beratkan pada rehabilitasi pelaku ataupun korban kejahatan dan penyimpangan seksual,” tegas Sri.
Berdasarkan data yang diterimanya, kata Sri, bahwa jumlah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor mengalami peningkatan dari 2017 hingga 2019. Tercatat pada 2017 ada sekitar 4164, dan di tahun 2018 ada 4610, sedangkan di 2019 ada 4928 orang yang mengidap prilaku penyimpangan seksual LGBT.
Tingginya angka tersebut, lanjut dia, membuat DPRD berupaya untuk mempercepat pembahasan Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Jadi tidak perlu ada ke khawatiran dari masyarakat tentang perda ini, karena semangat kita adalah semangat memperbaiki karena kita ingin Bogor itu menjadi kota yang sehat baik secara psikis, baik secara medis lebih baik lagi. Insya Allah kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik saya yakin keberkahan dari Allah juga akan muncul bisa terhindar dari segala jenis penyakit dan kejahatan seksual,” paparnya.
Views: 12
COMMENTS