Bogor – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No. 4 Tahun 2017, Abdul Rosyid, menyatakan dukungannya terhadap target Pemerintah Kota Bogor untuk menjadikan Bogor bebas dari permukiman kumuh pada tahun 2030. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat perdana Pansus tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) di Kota Bogor.
“Kita tahu bahwa Kota Bogor masih memiliki pekerjaan rumah besar dengan jumlah kawasan kumuh mencapai 57 lokasi, dengan total luas sekitar 345 ha. Ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” ujar Abdul Rosyid dalam rapat tersebut.
Sebagai Ketua Pansus, Abdul Rosyid mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga, dan pemerintah untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan yang menurutnya ada “di depan mata”. Ia menekankan bahwa Kota Bogor, yang menjadi salah satu tuan rumah pilihan Presiden dalam menyambut tamu-tamu negara, harus berbenah tidak hanya pada tampilan taman dan area pusat kota saja, melainkan juga hingga ke pelosok wilayah yang masih tertinggal.
“Kita tidak boleh hanya mempercantik wajah kota di permukaan. Di balik itu ada warga yang butuh perhatian, yang ingin hidup dengan kualitas yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rosyid meminta Pemerintah Kota Bogor untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap proses program penataan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting agar rasa memiliki tumbuh, sehingga fasilitas yang dibangun bisa dirawat bersama.
“Kalau masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka akan lebih peduli dan ikut menjaga infrastruktur yang ada. Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi juga soal membangun kesadaran kolektif,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaboratif, Abdul Rosyid optimistis Kota Bogor mampu mencapai target bebas kawasan kumuh di tahun 2030.
Views: 0
COMMENTS