Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor pada Selasa (16/9/2025). Agenda pertemuan ini membahas evaluasi penerapan dua regulasi, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyoroti pentingnya pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 agar Pemkot Bogor memastikan izin usaha diberikan secara tepat kepada para investor yang berinvestasi di kota tersebut. Ia juga mengingatkan agar aktivitas usaha seperti rumah makan, kafe, dan lainnya benar-benar mengantongi izin resmi.
Anna menegaskan bahwa pengawasan dan asistensi dari aparatur wilayah, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, perlu diperkuat. Kehadiran pemerintah dalam memantau usaha baru menurutnya sangat penting agar tidak terjadi lagi praktik pendirian usaha tanpa prosedur izin yang sah.
“Fungsi pengawasan harus dijalankan oleh kelurahan dan kecamatan, sekaligus membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin,” jelasnya.
Sementara itu, terkait evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna mendorong Pemkot Bogor segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama unsur lain sesuai amanat Perda.
Ia berharap keberadaan tim ini dapat mempermudah berbagai kebutuhan pesantren di Kota Bogor. Selain itu, DPRD juga meminta Bagian Kesra Setda Kota Bogor berperan aktif dalam membantu proses perizinan operasional pesantren. Pasalnya, berdasarkan data yang diterima DPRD, masih banyak pesantren yang belum mengantongi izin, sehingga penyaluran bantuan sebagaimana diatur dalam Perda menjadi terhambat.
“Masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum menyelesaikan izin operasionalnya, sehingga mereka kesulitan memperoleh bantuan,” pungkas Anna.
Views: 18

COMMENTS