Bogor, 7 Desember 2024. DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Raperda Perlindungan Guru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Jumat, 7 Desember 2024, menggelar Sidang Paripurna dengan salah satu agenda utamanya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Langkah ini diambil sebagai komitmen DPRD Kota Bogor untuk memperkuat dukungan terhadap para guru sebagai pilar utama dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dedi Mulyono, yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru menyatakan bahwa Raperda Perlindungan Guru ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi guru guru di kota bogor dalam menjalankan tugas profesinya.
“Guru adalah elemen penting dalam membangun Kota Bogor yang cerdas dan berdaya saing. Kehadiran Raperda Perlindungan Guru ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi hak-hak guru, baik dari ancaman kekerasan, diskriminasi, hingga tantangan era digital seperti cyberbullying,” ujar Dedi Mulyono dalam sambutannya setelah resmi ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pansus.
Raperda ini akan mencakup berbagai aspek perlindungan, termasuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, dan hak kekayaan intelektual (HAKI) guru. Pembentukan Pansus bertujuan untuk memperdalam pembahasan, menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para guru, organisasi profesi, dan masyarakat, guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Ketua DPRD Kota Bogor, dalam pembukaan sidang, menekankan bahwa keberadaan Pansus ini adalah bagian dari komitmen DPRD untuk mendukung sektor pendidikan yang lebih baik. “Kita ingin memastikan bahwa Kota Bogor menjadi kota yang tidak hanya mencerdaskan warganya tetapi juga memuliakan para pendidiknya,” tegasnya.
Pansus Raperda Perlindungan Guru dijadwalkan akan mulai bekerja dalam minggu mendatang dengan menyusun agenda, termasuk rapat-rapat dengar pendapat dan konsultasi publik.
Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Kota Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memberikan masukan dan mendukung terciptanya Peraturan Daerah yang melindungi dan memberdayakan para guru di Kota Bogor.
Views: 4
COMMENTS