DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

HomeDedi Mulyono, S.P, M.Si

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Bogor, 26 September 2024 — DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Perda ini dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menjadi pedoman dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kota Bogor.

Dedi Mulyono, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke Kota Bogor. “Perda ini adalah langkah penting untuk meningkatkan investasi di Kota Bogor, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, insentif dan kemudahan yang diatur dalam Perda ini dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan usaha di Kota Bogor, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan penyediaan lapangan pekerjaan. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, pertumbuhan usaha di Kota Bogor semakin pesat, sehingga peluang kerja bagi masyarakat bisa lebih terbuka lebar,” tambahnya.

Perda ini juga menetapkan kriteria usaha yang bisa mendapatkan insentif dari pemerintah Kota Bogor, di antaranya adalah usaha yang:

  • Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
  • Menyerap tenaga kerja lokal;
  • Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
  • Memberikan kontribusi pada peningkatan pelayanan publik;
  • Memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
  • Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  • Berperan dalam pembangunan infrastruktur;
  • Melakukan alih teknologi;
  • Berfokus pada industri pionir;
  • Melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  • Bermitra dengan usaha mikro dan/atau koperasi;
  • Menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
  • Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah;
  • Berorientasi ekspor.

“Dengan adanya insentif ini, kami berharap lebih banyak pelaku usaha yang tertarik untuk berinvestasi di Kota Bogor, khususnya yang berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, mengembangkan inovasi, dan menggunakan sumber daya lokal,” tutup Dedi.

Perda ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bogor, tidak hanya dalam bentuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.

Views: 59

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0