Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Bogor tersebut menandai tuntasnya proses finalisasi draft Raperda P4GN. Proses selanjutnya adalah tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Pansus, M. Dody Hikmawan, menyampaikan apresiasinya atas kerja kolektif dalam merumuskan Raperda ini.
“Alhamdulillah, sudah selesai finalisasi dan selanjutnya naik tahapan evaluasi gubernur. Harapannya, Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang menguatkan upaya pencegahan dan antisipasi dini terhadap ancaman narkotika dan zat adiktif, khususnya di wilayah Kota Bogor,” ujarnya.
Raperda P4GN merupakan inisiatif strategis DPRD Kota Bogor dalam memperkuat kebijakan daerah dalam perang melawan narkoba, dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan, edukasi, dan sinergi antar lembaga.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Bogor berharap Raperda ini segera disahkan dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Views: 1

COMMENTS