Wakil Ketua Bapemparda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Endah Purwanti menyebut rancangan peraturan daerah atau Raperda HAM di Kota Bogor masih dalam pembahasan.
Menurut Endah, Raperda HAM di Kota Bogor ini ketika disahkan akan membuat Pemkot Bogor memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang cukup banyak.
“Lebih ke umum, jadi kalau udah jadi, Pemkot ini punya pe-er besar, bagaimana memenuhi hak-hak HAM. Dari mulai ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur,” kata Endah, Selasa (13/12/2022).
Endah menjelaskan, setidaknya ada tujuh poin dalam Perda HAM yang sampai saat ini masih dilakukan pembahasan.
Ketujuh poin tersebut diantaranya adalah meliputi hak warga atas daerah, adanya non diskriminalisasi, adanya Inklusi sosial budaya, pemeritahan yang demokrasi dan akuntabel, ada keadilan sosial, solidaritas, kebijaksanaan daerah hak atas pemulihan kebijakan, serta hak tentang penyelenggaran HAMnya. Poin-poin itu, kata Endah, nantinya akan membuat kedinasan di wilayah Pemkot Bogor menjalankan perannya dalam penyelenggaraan HAM di Kota Bogor.
Assesment poin-poin pun dilakukan untuk mengetahui mana yang sesuai dan tidak sesuai yang dijalankan sesuai Perda.
“Betul jadi nanti ada rencana aksinya jadi turunan itu rencana aksi penyelenggaran ham. Rencana aksi ini. Nanti ada point point mana yang sesuai mana yang engga sesuai,” ungkap dia.
Meski begitu, DPRD Kota Bogor masih terus melakukan pembahasan. Pembahasan ini dilakukan untuk terus merumuskan substansi yang dalam hal ini untuk menjamin hak warga Kota Bogor itu sendiri.
“Mudah mudahan akhir tahun ini selesai pembahasanya,” tandasnya
Views: 4
COMMENTS