Petak Umpet Renggut Empat Nyawa, Ketua DPRD Bogor Tegaskan Perlawanan Terhadap Miras Ilegal

HomeDr Adityawarman Adil

Petak Umpet Renggut Empat Nyawa, Ketua DPRD Bogor Tegaskan Perlawanan Terhadap Miras Ilegal

Kota Bogor dikejutkan dengan peristiwa tragis yang merenggut empat nyawa akibat pesta minuman keras pada akhir pekan lalu, di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dan seruan tegas dari berbagai pihak untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di kota tersebut.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, secara tegas meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol-PP untuk memberantas penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. “Kami mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan manfaat, hal ini juga menimbulkan banyak kerugian bagi warga Kota Bogor,” ujar Adityawarman pada Rabu 12 Febuari 2025.

Adityawarman menekankan bahwa Kota Bogor telah memiliki instrumen hukum yang memadai, yakni Perda nomor 1 Tahun 2021, yang bisa digunakan untuk memberantas peredaran minol ilegal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan lokasi yang dicurigai menjual minol ilegal. “Peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga,” tambahnya.

Selain itu, Adityawarman mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor saat ini sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Di dalam Raperda tersebut, diharapkan ada aturan yang juga mencakup penjualan minol ilegal, mengingat kaitannya yang erat dengan peredaran narkotika.

“Narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun panjang,” jelasnya.

Adityawarman menekankan pentingnya pendidikan dan peran keluarga dalam Raperda sebagai upaya pencegahan.

“Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Adityawarman.

Views: 1

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0