Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah titik pada hari Jum’at, 21 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat sekaligus langkah preventif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, guna memastikan lingkungan yang lebih kondusif dan aman dari dampak negatif konsumsi minol ilegal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menjelaskan bahwa razia ini menyasar para pedagang yang berlokasi di pinggir jalan, kafe, dan restoran yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
“Jadi kami menindaklanjuti aduan warga dan respons dari kasus meninggalnya warga di Kota Bogor akibat minol ilegal,” ujar Karnain.
Peraturan yang Ada Dinilai Belum Efektif
Lebih lanjut, Karnain menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Tibum No. 1 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Namun, ia juga menyoroti bahwa keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 121 Tahun 2022 hingga saat ini belum mampu sepenuhnya menghentikan peredaran minol ilegal di Kota Bogor. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memperkuat regulasi yang ada.
“Tentu kami akan menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan,” pungkasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan, sehingga Kota Bogor menjadi lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Views: 6
COMMENTS