Tumpang Tindih pada Penggabungan Dinas

HomeParlementaria

Tumpang Tindih pada Penggabungan Dinas

Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pada Senin (15/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Dalam rapat tersebut dilaksanakan pembahasan terkait draft Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota Pansus, H. M. Dody Hikmawan, SE, menjelaskan bahwa Raperda ini merujuk kepada aturan baru Permendagri Nomor 16 Tahun 2020. Hal utama dari Raperda ini terdapat penggabungan Dinas Perdagangan Perindustrian dengan Dinas koperasi dan UMKM, serta Dinas Pemadam Kebakaran terpisah dari Satpol PP.
Meskipun demikian, terdapat beberapa konsekuensi dari Raperda ini kedepannya apabila nantinya telah disahkan.
“Konsekuensi dari Raperda ini harus diantisipasi dengan penataan ASN yang memadai dan berkeadilan, juga tidak terjadi tumpang tindih bidang garapannya antara perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM. Dan dengan pemekaran Satpol PP diharapkan efektifitas efisien penegakan perda-perda dan kesiapan pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran menjadi lebih baik.’, tegasnya.

Views: 3

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0