Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Angga Alan mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Hal tersebut Angga sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda no 4 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor.
“Perda Kota Bogor no 4 Tahun 2021 merupakan bukti nyata kepedulian dan gerak cepat DPRD Kota Bogor untuk membela koperasi. Perda tersebut bertujuan memberikan fasilitas serta mendukung agar jumlah UMKM semakin banyak dan berkembang melalui koperasi, namun pada prakteknya Perda ini perlu segera dibuatkan perwalinya mengingat ada beberapa hal yang perlu diterjemahkan secara lebih rinci”
Beberapa hal yang perlu segera diterjemahkan misalnya perlindungan untuk koperasi berupa kebijakan menentukan suatu bidang usaha tertentu yang dikhususkan untuk dikelola oleh koperasi. Seperti yang telah dilakukan oleh Kabupaten Kulonprogo dan Blitar yang menetapkan retail modern harus berbadan hukum koperasi. Selain itu Angga juga mengingatkan kewajiban alokasi anggaran 40% untuk koperasi dan umkm pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah daerah.
Angga juga mengingatkan agar pengurus koperasi terus meningkatkan profesionalisme dan menguatkan kelembagaan koperasi agar dapat menjadi wadah UMKM sehingga dapat tumbuh sehat dan kuat.
BACA JUGA:
ANGGA ALAN DAN IWAN SURYAWAN MEMBERIKAN BANTUAN SOUNDSYSTEM KEPADA MAJLIS TA’LIM DI MUSHOLA AL MUQORROBIN KELURAHAN MENTENG
Views: 13
COMMENTS