Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor akhirnya resmi ditetapkan, meski hanya separuh dari batas maksimal yang diperbolehkan pemerintah pusat. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menaikkan tarif pajak sebesar 0,25 persen, dari batas maksimal 0,5 persen sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan keputusan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang baru berusia dua tahun.
“Memang adanya aturan yang terbaru dimana pemerintah boleh menaikkan pajak maksimal 0,5 persen. Tetapi kami bersepakat di DPRD bersama pemerintah Kota Bogor adalah hanya 0,25 persen dan itu sesuai aturan yang ada sehingga insyaallah tidak ada kenaikan yang signifikan terkait dengan tarif pajak NJOP,” jelas Endah, Jumat 22 Agustus 2025
Endah mengakui kenaikan yang dilakukan ini merupakan imbas dari menurunnya bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kota Bogor.
“Harapannya ke depan semakin banyak lagi wajib pajak yang patuh terhadap aturan pajak. Sehingga bisa menaikkan pendapatan daerah dan mengurangi beban fiskal yang hari ini semakin berat karena adanya pengurangan subsidi dari pemerintah pusat ke Kota Bogor,” ungkap Endah.
Lebih lanjut, Endah menerangkan bahwa layanan ambulans yang ada di RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan tidak dikategorikan sebagai layanan umum, tetapi menjadi layanan kesehatan.
Hal ini akan berdampak kepada tidak ada lagi kenaikan tarif seperti yang selama ini terjadi.
“Jadi layanan ambulans nanti masuknya ke pelayanan kesehatan. Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan ke masyarakat karena ini bagian dari pelayanan dasar kesehatan,” kata Endah.
Views: 9

COMMENTS