Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera melakukan komunikasi dan lobi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana pengembalian aset daerah yang hingga kini masih digunakan sebagai markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa DPRD menghormati kewenangan Pemprov Jawa Barat sebagai pemilik aset. Namun demikian, proses relokasi kantor Satpol PP dinilai tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut fungsi strategis dalam penegakan peraturan daerah dan pelayanan ketertiban umum.
“DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa relokasi kantor Satpol PP harus dilakukan secara terencana, tidak tergesa-gesa, agar tidak mengganggu fungsi penegakan Perda serta pelayanan ketertiban umum,” ujar Karnain, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, Pemkot Bogor perlu segera menyiapkan solusi konkret dan membuka ruang dialog resmi dengan Pemprov Jawa Barat, mengingat batas waktu pengembalian aset ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Tanpa adanya komunikasi intensif, dikhawatirkan relokasi yang mendadak justru berpotensi menimbulkan kekosongan fungsi Satpol PP di lapangan.
Komisi I DPRD Kota Bogor juga mendorong agar masa transisi relokasi dilakukan secara realistis, tidak semata-mata bersifat administratif. Opsi penjadwalan ulang relokasi atau skema lain dinilai perlu dikomunikasikan agar Pemkot memiliki ruang waktu yang cukup dalam mempersiapkan perpindahan kantor secara layak.
“Relokasi kantor Satpol PP tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat. Satpol PP membutuhkan kantor yang layak, strategis, dan representatif agar tidak terjadi kekosongan fungsi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor juga mendesak Pemkot agar segera menyiapkan lokasi pengganti yang jelas dan pasti, bukan sekadar rencana jangka panjang tanpa kepastian waktu dan tempat. Selain itu, ketersediaan anggaran relokasi diminta untuk dipastikan tanpa mengganggu program prioritas pembangunan lainnya.
“Kami juga meminta Pemkot Bogor menyusun peta jalan atau roadmap relokasi kantor Satpol PP secara tertulis dan terukur, sehingga prosesnya dapat diawasi dengan baik,” paparnya.
Lebih lanjut, Karnain menegaskan pentingnya dialog resmi antara Pemkot Bogor dan Pemprov Jawa Barat guna membuka berbagai opsi penyelesaian. Beberapa alternatif yang dapat dibahas antara lain skema pinjam pakai aset, perpanjangan waktu pengembalian, atau bentuk kerja sama lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Satpol PP bukan sekadar institusi administratif, tetapi instrumen penting dalam penegakan Perda dan ketertiban sosial. Jangan sampai relokasi justru membuat Satpol PP kehilangan daya respons cepat terhadap persoalan PKL, reklame ilegal, bangunan tak berizin hingga gangguan ketertiban umum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengambil alih aset lahan dan bangunan yang saat ini masih ditempati kantor Satpol PP Kota Bogor. Aset tersebut akan difungsikan sebagai Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Pemkot Bogor diketahui telah diberikan batas waktu untuk mengosongkan aset tersebut, dengan pengembalian resmi ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Views: 8

COMMENTS