Oleh H. Karnain Asyhar
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor
Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal masih menjadi persoalan yang menghantui Kota Bogor. Meski pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang cukup tegas, kenyataannya praktik penjualan dan distribusi minol ilegal masih terus berlangsung. Kita menemukan minol dijual di tempat-tempat yang tidak memiliki izin, dijajakan melalui jalur distribusi gelap, bahkan dipasarkan secara daring tanpa pengawasan. Fenomena ini bukan sebatas pelanggaran administratif, tetapi sudah mengancam keamanan, ketertiban umum, dan masa depan generasi muda.
Untuk mengatasi persoalan yang cukup laten ini, Kota Bogor perlu mengambil langkah yang jauh lebih sistematis dan berkelanjutan. Di titik inilah reformasi internal Satpol PP menjadi mutlak. Sebagai institusi yang diberi mandat menegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP bukan hanya “penjaga ketertiban”, tetapi juga wajah dari kewibawaan pemerintah daerah. Karena itu, kapasitas, integritas, dan strategi penindakannya harus ditata ulang agar mampu menjawab tantangan peredaran minol ilegal yang semakin kompleks.
Penegakan Perda yang Berbasis Data dan Intelijen Lapangan
Selama ini, pola penindakan sering bersifat insidentil dan reaktif. Razia biasanya dilakukan setelah ada laporan masyarakat atau momentum tertentu. Padahal, jaringan distribusi minol ilegal bekerja dengan pola yang terorganisir dan adaptif: lokasi yang berpindah-pindah, waktu operasi yang sengaja dipilih di jam rawan, serta penggunaan ruang tertutup yang sulit diawasi.
Karena itu, Satpol PP perlu membangun sistem intelijen ketertiban umum. Sebuah unit kecil yang bertugas melakukan pemetaan, mengumpulkan informasi dari masyarakat, dan memonitor titik-titik rawan. Pemanfaatan teknologi sederhana seperti laporan digital berbasis lokasi juga akan mempermudah identifikasi titik operasi.
Dengan pendekatan data-driven, penindakan tidak lagi sporadis, tetapi terarah, berkelanjutan, dan memberikan efek jera. Kota Bogor membutuhkan penegakan yang tidak hanya terlihat bekerja, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah.
Penguatan Integritas dan Kemandirian Aparatur
Salah satu tantangan terbesar dalam penertiban minol ilegal adalah munculnya persepsi publik mengenai adanya oknum yang melakukan pembiaran atau kompromi dengan pelaku usaha nakal. Walaupun belum tentu benar, narasi seperti ini sangat berbahaya karena dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Reformasi Satpol PP harus menempatkan integritas sebagai pilar utama. Komisi I DPRD mendorong adanya:
Rotasi aparatur yang menangani wilayah-wilayah strategis, agar tidak terjadi hubungan yang terlalu dekat dengan pelaku usaha.
Sistem pelaporan internal dan whistleblowing, sehingga anggota yang menemukan kecurangan dapat melapor tanpa takut.
Kode etik penegakan perda yang lebih ketat, khususnya terkait konflik kepentingan dan transparansi penindakan.
Satpol PP harus hadir sebagai institusi yang berwibawa, tidak bisa dinegosiasi, dan berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Penegakan Hukum yang Terintegrasi
Menutup toko minol ilegal bukanlah tujuan akhir. Tanpa proses hukum yang tegas, praktik ini akan muncul kembali dengan cepat, bahkan lebih canggih. Karena itu, penegakan Perda harus dipadukan dengan penindakan pidana melalui kerja sama erat antara Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Setiap temuan harus ditindaklanjuti dengan dokumentasi bukti, rekomendasi penuntutan, serta pengawasan pasca penindakan. Pola seperti ini akan memastikan bahwa pelanggar tidak hanya diberi peringatan, tetapi benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang tegas. Ketika efek jera tercipta, maka ruang gerak pelaku minol ilegal akan semakin sempit.
Menguatkan Edukasi Publik dan Pencegahan
Penertiban minol ilegal tidak hanya soal operasi dan penyitaan. Ini juga tentang membangun kesadaran sosial. Kita perlu memastikan masyarakat mengetahui bahaya konsumsi minol ilegal, terutama terkait kandungan berbahaya yang sering ditemukan pada produk oplosan.
Melalui kampanye bersama kelurahan, komunitas pemuda, sekolah, dan tokoh agama, Satpol PP dapat mendorong gerakan “Bogor Zero Minol Ilegal”. Ketika masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan dan edukasi, maka penertiban tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi menjadi gerakan moral seluruh warga kota.
Political Will Pemerintah sebagai Penentu Keberhasilan
Reformasi Satpol PP tidak akan berjalan optimal tanpa keberanian politik dari pemerintah daerah. Kita membutuhkan konsistensi dalam melaksanakan Perda, ketegasan dalam penganggaran, dan sikap yang tidak goyah meski menghadapi tekanan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah daerah harus berdiri di depan, memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP untuk bekerja profesional, sekaligus memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggar yang mencoba mencari celah atau “jalan pintas”.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, saya menegaskan bahwa DPRD siap mendukung langkah-langkah besar ini melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Kita ingin Kota Bogor menjadi kota yang kuat secara moral, aman bagi keluarga, dan memiliki ekosistem sosial yang sehat.
Penutup: Saatnya Melangkah Berani
Peredaran minol ilegal adalah ancaman nyata. Untuk itu, kita membutuhkan langkah yang berani, konsisten, dan berkelanjutan. Reformasi Satpol PP menjadi kunci agar penegakan Perda lebih tegas dan terstruktur. Dengan integritas aparatur, dukungan masyarakat, dan keberanian politik pemerintah, saya yakin Kota Bogor mampu keluar dari persoalan ini.
Inilah saatnya memulai langkah berani. Inilah saatnya menegakkan ketertiban tanpa kompromi. Inilah saatnya mewujudkan Kota Bogor yang lebih aman, tertib, dan bermartabat.
Views: 0

COMMENTS