Dorong Reformasi Layanan Dasar, DPRD Kota Bogor Soroti Anggaran Kelurahan dan Perwali Tertunda

HomeAnggota DewanKarnain Asyhar, S.P, M.Si

Dorong Reformasi Layanan Dasar, DPRD Kota Bogor Soroti Anggaran Kelurahan dan Perwali Tertunda

BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menilai struktur Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026 telah disusun secara proporsional. Namun, sejumlah catatan penting tetap disampaikan dalam pembahasan bersama pemerintah kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa pos anggaran untuk pelayanan dasar di tingkat kelurahan masih perlu ditingkatkan, termasuk pembenahan sarana kantor pemerintahan yang dinilai belum layak digunakan.

“Jadi kita harus kembali lagi ke reformasi birokrasi dalam hal pelayanan dasar pemerintah di kelurahan. Disamping Pemkot Bogor harus segera memperbaiki kantor-kantor OPD dan kantor di wilayah yang belum representatif,” ujar Karnain, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Karnain juga menyinggung pekerjaan rumah Pemkot Bogor terkait regulasi teknis, yaitu masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Karena untuk pelaksanaan suatu Perda perlu Perwali yang menjadi rujukan teknis implementasinya, berdasarkan catatan kami masih ada kurang lebih 70-an Perda yang belum terbit perwalinya. Sekaligus sosialisasinya harus ditingkatkan agar masyarakat sadar akan keberadaan produk hukum yang sudah kita buat selama ini,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong agar Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) memiliki bidang khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran pemeliharaan, terutama terkait perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

“Perlu scale up untuk Perumkim tentunya perlu adanya bidang yang bisa merespons keluhan warga terkait perbaikan PSU dan Dinas PUPR yang berkaitan dengan urusan pertanahan,” tutup Karnain.

Views: 5

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: