Bogor – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sentral dalam menjaga martabat, moral, dan kredibilitas lembaga parlemen. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang vital, BK bertugas memantau disiplin dan kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji, tata tertib, serta kode etik yang telah ditetapkan.
Ditugaskan oleh Fraksi PKS untuk mengemban amanah sebagai Anggota Badan Kehormatan, Dody Hikmawan aktif terlibat dalam setiap proses pemantauan dan evaluasi kinerja serta kedisiplinan para anggota dewan. Komitmennya untuk memperkuat fungsi BK terus diwujudkan dalam berbagai agenda kerja.
Hal tersebut kembali ditegaskannya usai menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Anggota yang digelar di Ruang Badan Kehormatan, Lantai 5 Gedung DPRD, baru-baru ini.
“Badan Kehormatan DPRD terus berupaya mendorong peningkatan kinerja anggota dan menjaga marwah DPRD. Pentingnya semangat saling mengingatkan agar setiap anggota dapat menjalankan amanah sesuai tata tertib dan kode etik yang ada,” ujar Dody Hikmawan.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan sebuah inisiatif progresif yang sedang digodok oleh BK untuk menciptakan budaya positif di lingkungan dewan. “Bahkan rencananya akan ada kegiatan apresiasi BK Award sebagai ikhtiar untuk memotivasi dan menginspirasi semua anggota dalam upaya mewujudkan DPRD yang lebih baik,” tambahnya.
Program BK Award yang disebutkan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi anggota DPRD untuk tidak hanya taat terhadap peraturan, tetapi juga aktif, inovatif, dan berkinerja tinggi dalam melayani konstituen dan membangun daerah. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mendorong perbaikan kinerja secara kolektif sekaligus menjaga kehormatan dan citra lembaga DPRD di mata publik.
Dengan penguatan peran Badan Kehormatan, diharapkan dapat tercipta parlemen yang lebih etis, efektif, dan mampu memegang teguh kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Tentang Badan Kehormatan (BK) DPRD: Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga etika,moral, martabat, kehormatan, dan kredibilitas dewan. BK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, serta sumpah/janji anggota DPRD.
Views: 10

COMMENTS