ITSBAT NIKAH TERPADU: SOLUSI PROBLEM SOSIAL DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

HomeAnggota DewanKarnain Asyhar, S.P, M.Si

ITSBAT NIKAH TERPADU: SOLUSI PROBLEM SOSIAL DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Oleh: H. Karnain Asyhar
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor

Isu itsbat pernikahan biasanya hanya muncul ketika ada program pelayanan terpadu di tingkat kota atau kecamatan. Namun sesungguhnya, problem pernikahan tidak tercatat adalah fenomena sosial yang jauh lebih besar dibanding angka yang tampak di laporan resmi pemerintah. Data Disdukcapil Kota Bogor menunjukkan masih adanya warga yang belum memiliki akta nikah tidak kurang dari 80 ribu pasangan, dan sebagian di antaranya sudah memiliki anak yang juga belum dapat diterbitkan akta kelahiran karena status perkawinan orang tuanya tidak tercatat. Ini bukan sekadar problem administratif; ini masalah perlindungan sosial, kepastian hukum, dan masa depan generasi.

Karena itu, itsbat nikah terpadu menjadi salah satu ikhtiar paling konkret dan realistis untuk menjembatani problem sosial dan administrasi kependudukan yang selama ini menumpuk dalam senyap. Kolaborasi antara Pengadilan Agama, KUA/Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pemerintah Kota harus dilihat bukan sebagai program insidental, tetapi sebagai kebijakan publik strategis yang berorientasi pada penyelesaian masalah dasar warga negara.

Masalah yang Diabaikan Terlalu Lama

Banyak pasangan di Bogor, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, menikah secara sah menurut agama, tetapi tidak mampu mencatatkan pernikahannya di negara. Alasan klasiknya beragam: ketidaktahuan prosedur, biaya, malu karena tidak memiliki dokumen lengkap, atau menikah di usia muda tanpa bimbingan yang benar.

Ketika pernikahan tidak tercatat, konsekuensinya berantai:

1. Anak kesulitan memperoleh akta kelahiran, yang berpengaruh pada akses pendidikan dan jaminan sosial.

2. Istri tidak memiliki perlindungan hukum atas hak nafkah, perceraian, maupun waris.

3. Status keluarga di KK tidak jelas, menyebabkan hambatan dalam pelayanan publik.

4. Ketidakpastian hukum dapat berujung pada konflik internal keluarga.

Di lapangan, saya sering bertemu warga yang baru menyadari pentingnya akta nikah setelah anak hendak masuk sekolah atau ketika membutuhkan layanan jaminan sosial. Pada tahap itu, beban psikologis dan administratif sudah jauh lebih berat.

Itsbat Nikah Terpadu: Melindungi Hak, Menyelesaikan Akar Masalah

Program itsbat nikah terpadu membuat proses penetapan pernikahan jauh lebih cepat, sederhana, dan murah. Sidang dilakukan di lokasi yang mendekat ke masyarakat, sehingga menghilangkan hambatan biaya dan waktu. Setelah putusan penetapan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA)dapat langsung menerbitkan akta nikah dan mendata ulang seluruh administrasi kependudukan warga yang bersangkutan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ada tiga nilai strategis yang dihasilkan:

1. Kepastian Hukum Keluarga

Itsbat nikah memberikan status hukum yang jelas bagi pasangan dan anak-anak mereka. Ini bukan sekadar dokumen; ini adalah fondasi ketertiban sosial.

2. Efisiensi Pelayanan Publik

Lewat pola terpadu, empat instansi bergerak bersama. Masyarakat tidak perlu bolak-balik dari kantor satu ke kantor lainnya. Bagi pemerintah, ini meningkatkan akurasi data kependudukan.

3. Perlindungan Sosial Berbasis Keadilan

Anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat bukanlah penyebab masalah. Negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak lain. Isbat nikah terpadu memutus rantai kerentanan tersebut.

Kota Bogor Butuh Program Reguler, Bukan Musiman

Selama ini, program itsbat nikah dilakukan beberapa kali dalam setahun, tergantung koordinasi antara lembaga. Pola seperti ini memang membantu, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Idealnya, Pemerintah Kota Bogor menetapkan itsbat nikah terpadu sebagai program reguler tahunan dengan target yang terukur. Komisi I DPRD Kota Bogor memandang hal ini sangat mendesak mengingat:

1) Masih adanya keluarga miskin yang kesulitan akses layanan hukum.

2) Data kependudukan yang akurat sangat menentukan kebijakan publik, termasuk penanganan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

3) Program itsbat dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong tertib administrasi sejak dini.

Kami juga mendorong adanya integrasi data nikah siri melalui pendataan oleh kelurahan dan RT/RW secara terbatas dan terverifikasi, sehingga pemerintah dapat memetakan kebutuhan itsbat nikah secara lebih tepat sasaran tanpa melanggar privasi warga.

Pencegahan: Edukasi Pra-Nikah Harus Diperkuat

Itsbat nikah memang menjadi solusi jangka pendek. Namun secara jangka panjang, pendidikan pra-nikah harus diperkuat, terutama bagi remaja dan pasangan usia muda. Banyak persoalan muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan nikah dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

Komisi I DPRD Kota Bogor mengusulkan agar KUA, Disdukcapil, dan Dinas Pendidikan berkolaborasi merancang modul edukasi kependudukan yang disisipkan dalam program konseling pranikah atau kegiatan sekolah. Tujuannya sederhana: mencegah lahirnya masalah baru.

Penutup: Negara Hadir untuk Menguatkan Keluarga

Dalam perspektif maqashid syariah, melindungi keluarga adalah bagian dari menjaga kemaslahatan bersama. Negara, melalui layanan administratifnya, bertanggung jawab memastikan setiap keluarga memiliki kepastian status hukum. Itsbat nikah terpadu adalah bentuk nyata dari kehadiran negara tersebut.

Kota Bogor, sebagai kota yang berkembang pesat, tidak boleh membiarkan warganya tertinggal hanya karena administrasi kependudukan yang tidak terselesaikan. Komisi I DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mendorong penguatan program ini, memperluas akses, dan memastikan bahwa setiap keluarga Bogor berdiri di atas landasan hukum yang kokoh.

Karena keluarga adalah fondasi masyarakat, dan negara bertugas memastikan fondasi itu kuat, kokoh, dan terlindungi.

Views: 5

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0