BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan meskipun telah dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengatakan perubahan perda ini justru memberikan kepastian agar masyarakat tidak terbebani. “Perubahan yang dilakukan menetapkan tarif tunggal sebesar 0,25 persen, namun pengenaannya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui persentase 40 sampai 100 persen. Dengan begitu, tidak ada kenaikan PBB bagi warga,” jelasnya.
Anna mencontohkan, pada aturan lama NJOP Rp100 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 0,1 persen. Sementara pada aturan baru, meskipun tarifnya 0,25 persen, ada penyesuaian 40 persen sehingga tetap sama, yaitu 0,1 persen. “Tarif penuh 0,25 persen hanya berlaku untuk NJOP di atas Rp10 miliar, sementara NJOP di bawah Rp100 juta tetap bebas pajak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam perubahan perda ini terdapat pasal baru yang memberi kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pokok maupun sanksi pajak dan retribusi. “Hal ini menjadi bukti adanya itikad baik pemerintah dan DPRD untuk memberikan kemudahan serta ruang keringanan bagi masyarakat,” ungkap Anna.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa petunjuk teknis akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses penyusunan. “Pemkot perlu segera menerbitkan perwali agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
Views: 63

COMMENTS