Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2019-2024. Namun hal tersebut terkendala dikarenakan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor belum tuntas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyoroti lambatnya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan Revisi Perda RTRW. Menurutnya, Pemkot dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW. Padahal, Perda RTRW sudah disahkan oleh DPRD Kota Bogor dalam Rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot untuk melakukan Revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024.
“Sekarang sudah akhir Agustus, artinya sudah hampir 3 bulan sejak revisi perda RTRW di paripurnakan oleh DPRD Kota Bogor. Namun hingga sekarang Perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur. Ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot dalam mengawal proses Perda tersebut.”, ujar Sri.
Politisi PKS itu pun menegaskan bahwasannya Perda RTRW menjadi Perda yang sangat penting dikarenakan Pemkot harus segera menyelesaikan Rancangan Revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024. Untuk dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi.
“Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan. Sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. Ini berarti jikalau Revisi Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana Revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kota Bogor.”, tegasnya.
Views: 17
COMMENTS